LUMBANJULU NEWS -- Terkait dengan tragedi Danau Toba, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan fungsi pengawasan pemerintah daerah terhadap pelabuhan di Danau Toba ternyata tidak berjalan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan pelabuhan malah dikuasai para pemain pasar penyeberangan.
"Selama ini malah dikuasai pasar, preman yang mengatur tata cara pemuatan," katanya, seperti dikutip dari Koran Tempo, Jumat, 23 Juni 2018.
Karena itu, Budi mengatakan Kementerian Perhubungan bakal merombak sejumlah peraturan tata kelola angkutan penyeberangan. Pengaturan ulang bertujuan memperketat pemenuhan aspek keselamatan oleh para operator kapal penyeberangan. Keselamatan penyeberangan menjadi sorotan menyusul musibah tenggelamnya kapal motor (KM) Sinar Bangun di Danau Toba, Sumatera Utara, Senin lalu
Menurut Budi, peningkatan layanan dan pengawasan tak hanya berfokus di Toba, tapi juga di wilayah Kalimantan, Sumatera Selatan, hingga Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. "Kami akan rapatkan internal mulai Senin pekan depan. Peraturan menteri dan sebagainya akan kami sederhanakan," ujarnya.
KM Sinar Bangun tenggelam dalam pelayaran dari Pelabuhan Simanindo, Kabupaten Samosir, menuju Dermaga Tigaras, Kabupaten Simalungun. Bahtera berbobot 17 gross tonnage (GT) itu—Kementerian juga meralat informasi sebelumnya yang menyebut ukuran 35 GT—diduga mengangkut ratusan penumpang dari kapasitas maksimum 34 orang.
Selanjutnya, Budi berujar akan terus mendorong kepala daerah untuk meningkatkan kesadaran terhadap keselamatan serta lebih memperhatikan alokasi anggaran pada satuan kerja Dinas Perhubungan di pelabuhan, yang saat ini masih sangat minim. Adapun Kementerian Perhubungan akan membantu memberikan pelatihan keterampilan kepada personel daerah setempat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah tersebut.
Sebelumnya, pelaksana harian Gubernur Sumatera Utara, R. Sabrina, meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan standar angkutan penyeberangan, khususnya angkutan air terkait dengan tragedi Danau Toba. Ia juga mengimbau pengusaha transportasi air di sekitar Danau Toba lebih memperhatikan keselamatan penumpang dan kelaikan operasi armada transportasi air. (sumber)
"Selama ini malah dikuasai pasar, preman yang mengatur tata cara pemuatan," katanya, seperti dikutip dari Koran Tempo, Jumat, 23 Juni 2018.
Karena itu, Budi mengatakan Kementerian Perhubungan bakal merombak sejumlah peraturan tata kelola angkutan penyeberangan. Pengaturan ulang bertujuan memperketat pemenuhan aspek keselamatan oleh para operator kapal penyeberangan. Keselamatan penyeberangan menjadi sorotan menyusul musibah tenggelamnya kapal motor (KM) Sinar Bangun di Danau Toba, Sumatera Utara, Senin lalu
Menurut Budi, peningkatan layanan dan pengawasan tak hanya berfokus di Toba, tapi juga di wilayah Kalimantan, Sumatera Selatan, hingga Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. "Kami akan rapatkan internal mulai Senin pekan depan. Peraturan menteri dan sebagainya akan kami sederhanakan," ujarnya.
KM Sinar Bangun tenggelam dalam pelayaran dari Pelabuhan Simanindo, Kabupaten Samosir, menuju Dermaga Tigaras, Kabupaten Simalungun. Bahtera berbobot 17 gross tonnage (GT) itu—Kementerian juga meralat informasi sebelumnya yang menyebut ukuran 35 GT—diduga mengangkut ratusan penumpang dari kapasitas maksimum 34 orang.
Selanjutnya, Budi berujar akan terus mendorong kepala daerah untuk meningkatkan kesadaran terhadap keselamatan serta lebih memperhatikan alokasi anggaran pada satuan kerja Dinas Perhubungan di pelabuhan, yang saat ini masih sangat minim. Adapun Kementerian Perhubungan akan membantu memberikan pelatihan keterampilan kepada personel daerah setempat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah tersebut.
Sebelumnya, pelaksana harian Gubernur Sumatera Utara, R. Sabrina, meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan standar angkutan penyeberangan, khususnya angkutan air terkait dengan tragedi Danau Toba. Ia juga mengimbau pengusaha transportasi air di sekitar Danau Toba lebih memperhatikan keselamatan penumpang dan kelaikan operasi armada transportasi air. (sumber)
Tidak ada komentar
Posting Komentar